Senin, 10 April 2017

Hukum Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua

Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua, Soal : Bolehkah hakim memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al-qauluts tsani) dalam masalah Syiqaq (perselisihan antara suami istri)?

Jawab : Boleh. Hakim diperbolehkan memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al qauluts tsani) apabila untuk kemaslahatan suami-istri dan tidak terdapat jalan lain kecuali dengan mempergunakan al qauluts tsani tersebut. Keterangan, dari kitab al-Mahalli: Alal-Minhaj Juz III, Majmu'attis Sab'ati Kutubin Mufidah.

Hukum Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua

Yang artinya: Kedua juru runding berhak memisahkan keduanya (suami-istri jika mereka memandang perpisahan tersebut sebagai hal yang benar. Menurut (pendapat) yang kedua, dengan mengirim dua juru runding tersebut berarti kerelaan suami istri, tidak disyaratkan jika keputusan suami adalah "bercerai" (thalaq), maka ia punya otoritas untuk itu, tetapi tidak boleh lebih dari satu thalaq.

Ia memang berhak untuk memberikan fatwa dan keputusan dengan hukum yang tidak di unggulkan, karena pertimbangan sesuatu kepentingan umum.

Keduanya merupqkan ketetapan hukum dari pihak hakim dari pendapat yang lain. Maka hakim boleh menetapkan damai atau pisah tanpa kerelaan suami istri. Pendapat ini adalah paling benar.