Senin, 10 April 2017

Hukum Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua

Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua, Soal : Bolehkah hakim memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al-qauluts tsani) dalam masalah Syiqaq (perselisihan antara suami istri)?

Jawab : Boleh. Hakim diperbolehkan memberi keputusan dengan mempergunakan pendapat kedua (al qauluts tsani) apabila untuk kemaslahatan suami-istri dan tidak terdapat jalan lain kecuali dengan mempergunakan al qauluts tsani tersebut. Keterangan, dari kitab al-Mahalli: Alal-Minhaj Juz III, Majmu'attis Sab'ati Kutubin Mufidah.

Hukum Membuat keputusan berdasarkan pendapat kedua

Yang artinya: Kedua juru runding berhak memisahkan keduanya (suami-istri jika mereka memandang perpisahan tersebut sebagai hal yang benar. Menurut (pendapat) yang kedua, dengan mengirim dua juru runding tersebut berarti kerelaan suami istri, tidak disyaratkan jika keputusan suami adalah "bercerai" (thalaq), maka ia punya otoritas untuk itu, tetapi tidak boleh lebih dari satu thalaq.

Ia memang berhak untuk memberikan fatwa dan keputusan dengan hukum yang tidak di unggulkan, karena pertimbangan sesuatu kepentingan umum.

Keduanya merupqkan ketetapan hukum dari pihak hakim dari pendapat yang lain. Maka hakim boleh menetapkan damai atau pisah tanpa kerelaan suami istri. Pendapat ini adalah paling benar.

Sabtu, 14 Mei 2016

Pendapat siapakah yang boleh difatwakan?

Apakah anda ingin mengetahui pendapat-pendapat Siapakah yang boleh difatwakan? Maka disini saya sediakan jawaban pertanyaan yang anda maksud dalam menentukan sebuah hukum, dan jawaban ini saya dapatkan dari kitab ahkamul fuqoha yaitu kitab yang membwrikan beberapa jawaban dari permasalahan fiqhiyyah silahkan anda Simak pada gambar berikut:

Pendapat siapakah yang boleh difatwakan?

Pendapat siapakah yang boleh difatwakan?

Bagaimanakah Hukum Bermadzhab?

Apakaha anda ingin mengetahui bagaimana hukum dalam bermadzhab? Silahkan anda simak jawabannya secara lengkap disini. Yaitu jawaban dari para ulama' ahli fikih dari kitab ahkamul fukoha hasil bahtsul masail di bawah ini:

Bagaimanakah Hukum Bermadzhab?

Sebagai lanjutannpembahasan tentang hukum bermadzhab demikianlah rincian serta dasar hukumnya:

Bagaimanakah Hukum Bermadzhab?